Kifarat


Kifarat (denda) adalah sesuatu yang dapat menghapuskan dosa. Yaitu denda yang dapat diakibatkan pelanggaran syariat Islam. Maka apabila ada orang yang melanggar syariat diakibatkan kumpul atau hubungan suami isteri di bulan Ramadhan di siang hari atau sengaja makan minum siang hari di bulan Ramadhan. Maka wajiblah ia membayar kifarat (denda) atas perbuatannya.

Dengan melakukan salah satu dari tiga:

  1. Memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. 
  2. Puasa dua bulan berturut-turut. 
  3. Memberi makan kepada 60 fakir miskin setiap orangnya satu mud (544 gram) baik berupa gandum, kurma atau sejenisnya yang ia mampu.

Dan barangsiapa ia melanggar dua kali seperti ia melakukan hubungan suami isteri di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja dan tanpa terpaksa. Dan ia makan minum sengaja di siang hari di hari yang lain maka ia wajib membayar dua kali kifarat.

Dari Abu Hurairah r.a: “Telah datang seorang laki-laki kepada Rasul Saw. Dan ia berkata: Ya Rasulallah aku telah binasa (melakukan kesalahan), Rasul Saw.: Kesalahan apa yang telah kau perbuat ?. Ia berkata (Rajul) :Aku telah menggauli isteriku di siang hari bulan Ramadhan, Rasul Saw.: Apakah engkau memiliki harta yang setara yang dapat membebaskan hamba sahaya mukmin? Rajul (laki-laki) : Tidak. Rasul Saw: Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Rajul (laki-laki): Tidak. Rasul Saw.: Apakah engkau memiliki harta (wang) atau yang setara dengan memberi makan kepada 60 fakir miskin?. Rajul (laki-laki): Tidak. Lalu Rasul Saw.duduk lalu membawa (bi’iraqin) wadah yang berisi kurma 15 Sha’ (32,64 Kg). Dan Rasul Saw.berkata : Ambilah dan sadaqahkan kurma itu kepada yang berhak (fakir miskin). Rajul (laki-laki): Apakah ada yang lebih fakir dari kami maka demi Allah tidak ada ahlu bait yang lebih butuh dari kami? Maka Rasul Saw. pun tersenyum sampai ia kelihatan gigi grahamnya. Dan berkatalah Rasul Saw.: Pergilah dan berikan untuk keluargamu. (mutafaqun alih)